Polda Sumut Tangkap Selebgram Medan Dugaan Penistaan Agama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Polda Sumut Tangkap Selebgram Medan Dugaan Penistaan Agama

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap selebgram Kota Medan, perempuan berinisial RE yang diduga melakukan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Benar, RE ditangkap, petugas menangkap di rumahnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

Hadi mengatakan RE tersebut saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap selebgram tersebut karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE.

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

“Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional,” kata Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.

Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan UU ITE karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos).

Sumber: Antara
.

Polda Sumut Tangkap Selebgram Medan Dugaan Penistaan Agama

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap selebgram Kota Medan, perempuan berinisial RE yang diduga melakukan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Benar, RE ditangkap, petugas menangkap di rumahnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

Hadi mengatakan RE tersebut saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap selebgram tersebut karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE.

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

"Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional," kata Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.

Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan UU ITE karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos).

Sumber: Antara
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PoldaSumut SelebgramMedan PenistaanAgama Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/DA3TcyMSRep/

powered by webhosting terjamin