Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 48 Kilogram Jaringan Sumut Direktorat Reserse Narkoba

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 48 Kilogram Jaringan Sumut

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 48 kilogram yang terindikasi sebagai jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Kamis mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (3/7) dini hari.

“Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu,” katanya di Padang, Kamis.

Ia menceritakan penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sedangkan lokasi kedua di Jalan Lintas Panti Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB.

Pada lokasi pertama petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38), keduanya sama-sama warga Kota Padang.

“Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering,” katanya.

Sementara di lokasi kedua polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Dari tangan pelaku ditemukan lagi delapan paket besar serta satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja sebagai barang bukti.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya terhadap jaringan narkoba Panyabungan.

Petugas mendapati informasi adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya. Kemudian tim di bawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut.

Dengan bantuan dari jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, dua pelaku yaitu FH dan MH berhasil dibekuk petugas beserta 40 paket ganja. Selang beberapa waktu kemudian di lokasi kedua polisi melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki, mereka dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

Sumber: Antara
.

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 48 Kilogram Jaringan Sumut

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 48 kilogram yang terindikasi sebagai jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Kamis mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (3/7) dini hari.

"Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu," katanya di Padang, Kamis.

Ia menceritakan penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sedangkan lokasi kedua di Jalan Lintas Panti Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB.

Pada lokasi pertama petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38), keduanya sama-sama warga Kota Padang.

"Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering," katanya.

Sementara di lokasi kedua polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Dari tangan pelaku ditemukan lagi delapan paket besar serta satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja sebagai barang bukti.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya terhadap jaringan narkoba Panyabungan.

Petugas mendapati informasi adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya. Kemudian tim di bawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut.

Dengan bantuan dari jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, dua pelaku yaitu FH dan MH berhasil dibekuk petugas beserta 40 paket ganja. Selang beberapa waktu kemudian di lokasi kedua polisi melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki, mereka dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

Sumber: Antara
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Polisi Ganja Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C9AWR_pRLuQ/

powered by webhosting terjamin