Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya

Medan Talk Viral

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM (17). Kedua tersangka yang dimaksud adalah MFA (18) dan IH (17).

Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan peristiwa yang menewaskan AM berawal saat korban dan dua orang saksi berinisial RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis-Jumat) pada 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

“Kemudian kegiatan Perkajum berlanjut pada Kamis dan Jumat tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo,” ujarnya, Senin (12/9).

Pada Sabtu (20/8), korban dan saksi harus mengembalikan perlengkapan. Setelah dicek terdapat kekurangan. Pada Minggu (21/8), korban dan dua saksi mendapat surat panggilan tersangka MFA selaku ketua I Perlengkapan dan IH selaku ketua II Perlengkapan.

Pada Senin, (22/8) sekira pukul 06.00 WIB korban AM beserta saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH. Tersangka memberi hukuman kepada korban AM dan dua saksi. IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.

“Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada,” kata Totok.

Kemudian pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban AM dibawa menggunakan becak menuju IGD RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 rentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Serta Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Sumber: Merdeka.com

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM (17). Kedua tersangka yang dimaksud adalah MFA (18) dan IH (17).

Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan peristiwa yang menewaskan AM berawal saat korban dan dua orang saksi berinisial RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis-Jumat) pada 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

"Kemudian kegiatan Perkajum berlanjut pada Kamis dan Jumat tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo," ujarnya, Senin (12/9).

Pada Sabtu (20/8), korban dan saksi harus mengembalikan perlengkapan. Setelah dicek terdapat kekurangan. Pada Minggu (21/8), korban dan dua saksi mendapat surat panggilan tersangka MFA selaku ketua I Perlengkapan dan IH selaku ketua II Perlengkapan.

Pada Senin, (22/8) sekira pukul 06.00 WIB korban AM beserta saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH. Tersangka memberi hukuman kepada korban AM dan dua saksi. IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.

"Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada," kata Totok.

Kemudian pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban AM dibawa menggunakan becak menuju IGD RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 rentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Serta Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Sumber: Merdeka.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkviral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CibngSghX67/