Polisi: Pelanggan Artis CA Bisa Dipidana Asal Istri Lapor . Kabid Humas

Polisi: Pelanggan Artis CA Bisa Dipidana Asal Istri Lapor
.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pelanggan dalam kasus artis CA dapat dipidana jika ada laporan.

“Iya ( bisa dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan),” kata Zulpan saat dikonfirmasi,, Selasa (4/1).

Zulpan turut membenarkan bahwa saat ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, CA sedang bersama seorang pelanggan.
.
“Iya kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian,” ucap Zulpan.

Zulpan juga telah angkat suara terkait desakan sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pelanggan dalam ini.

“Terkait hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU P*rn*grafi dan ITE,” kata Zulpan.

“Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU perdagangan orang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan artis CA dan tiga muncikari berinisial KK, R dan UA sebagai tersangka kasus pr*stitusi online.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Pr*stitusi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan akan menimbang pemidanaan konsumen jasa pr*stitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Nah ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus pr*stitusi,” kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/1).
.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220104113941-12-742335/polisi-pelanggan-artis-ca-bisa-dipidana-asal-istri-lapor
#Jakarta #CA #Kasus #MedanTalk

Polisi: Pelanggan Artis CA Bisa Dipidana Asal Istri Lapor
.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pelanggan dalam kasus artis CA dapat dipidana jika ada laporan.

"Iya ( bisa dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi,, Selasa (4/1).

Zulpan turut membenarkan bahwa saat ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, CA sedang bersama seorang pelanggan.
.
"Iya kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," ucap Zulpan.

Zulpan juga telah angkat suara terkait desakan sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pelanggan dalam ini.

"Terkait hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU P*rn*grafi dan ITE," kata Zulpan.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU perdagangan orang," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan artis CA dan tiga muncikari berinisial KK, R dan UA sebagai tersangka kasus pr*stitusi online.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Pr*stitusi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan akan menimbang pemidanaan konsumen jasa pr*stitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Nah ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus pr*stitusi," kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/1).
.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220104113941-12-742335/polisi-pelanggan-artis-ca-bisa-dipidana-asal-istri-lapor

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Jakarta CA Kasus MedanTalk