Polisi Ringkus Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya Polisi meringkus ATP (27) yang

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Polisi Ringkus Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya

Polisi meringkus ATP (27) yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya dan abang iparnya. Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara dari Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan pelaku diringkus setelah menganiaya Dorlina Nainggolan (57) yang tak lain adalah ibu kandungnya dan Ronni Nainggolan (33), abang iparnya.

“Tersangka ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023 malam sekira pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (25/3).

AKBP Johanson menjelaskan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandung pelaku itu terjadi pada Kamis (23/3) pagi di Jalan Balige, Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk pulang dari rumah iparnya. Karena korban menolak, ia lantas melakukan penganiayaan. Iparnya yang ingin melerai pun terkena imbas.

Dia mengatakan kedua korban yang mengalami penganiayaan sudah membuat laporan polisi di Polres Taput.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan urine diketahui pelaku positif mengonsumsi narkoba. “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: sumut.jpnn.com/sumut-terkini/3792/polisi-ringkus-anak-durhaka-yang-aniaya-ibu-kandung-lihat-tuh-tampangnya

Polisi Ringkus Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya

Polisi meringkus ATP (27) yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya dan abang iparnya. Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara dari Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan pelaku diringkus setelah menganiaya Dorlina Nainggolan (57) yang tak lain adalah ibu kandungnya dan Ronni Nainggolan (33), abang iparnya. 

"Tersangka ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023 malam sekira pukul 21.00 WIB," ujarnya, Sabtu (25/3).

AKBP Johanson menjelaskan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandung pelaku itu terjadi pada Kamis (23/3) pagi di Jalan Balige, Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk pulang dari rumah iparnya. Karena korban menolak, ia lantas melakukan penganiayaan. Iparnya yang ingin melerai pun terkena imbas. 

Dia mengatakan kedua korban yang mengalami penganiayaan sudah membuat laporan polisi di Polres Taput.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan urine diketahui pelaku positif mengonsumsi narkoba. "Saat ini pelaku sudah kami tahan dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: sumut.jpnn.com/sumut-terkini/3792/polisi-ringkus-anak-durhaka-yang-aniaya-ibu-kandung-lihat-tuh-tampangnya

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> taput berita medantalkid penganiayaan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqPYfHiB8sC/