Polisi soal Pegawai Komdigi Tersangka: Salahi Wewenang Blokir Situs Judol Polda Metro

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Polisi soal Pegawai Komdigi Tersangka: Salahi Wewenang Blokir Situs Judol

Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka kasus jvdi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs jvdi online.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web web jvdi online. kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary menjelaskan peran dan kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan oleh para tersangka. Dia juga menerangkan para pelaku tidak akan memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenali.

“Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan (pemblokiran), kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Ade Ary.

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi onlihe. Polisi menyebut 11 tersangka ini ada yang berasal dari Komdigi.

“(Sebanyak) 11 orang di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kombes Ade Ary.

Namun, belum diketahui detail identitas dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih berstatus buron.

Sumber: Detik

Polisi soal Pegawai Komdigi Tersangka: Salahi Wewenang Blokir Situs Judol

Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka kasus jvdi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs jvdi online.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web web jvdi online. kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary menjelaskan peran dan kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan oleh para tersangka. Dia juga menerangkan para pelaku tidak akan memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenali.

"Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan (pemblokiran), kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Ade Ary.

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi onlihe. Polisi menyebut 11 tersangka ini ada yang berasal dari Komdigi.

"(Sebanyak) 11 orang di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kombes Ade Ary.

Namun, belum diketahui detail identitas dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih berstatus buron.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Komdigi Judol Pegawai Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DB0SMlJvSKU/