Polisi Terapkan Tilang Poin: Jika Habis, SIM Bakal Dicabut Pengendara motor tampaknya

Polisi Terapkan Tilang Poin: Jika Habis, SIM Bakal Dicabut

Pengendara motor tampaknya mulai saat ini harus lebih berhati-hati dalam berlalu-lintas. Pasalnya, selain Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar menerapkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, ada tilang baru yang menerapkan dengan sistem poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.

“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi. Pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan Suhanan dilansir dari NTMC Polri.

Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga perhitungan poinnya akurat.

“Saat 12 poin tersebut habis, maka pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang. Jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis. Batasnya 12, jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin. Nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” papar Aan.

Ia menambahkan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut. SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen. “Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu-lintas tabrak lari,” ujar Aan.

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho menambahkan aturan sistem tilang berdasarkan poin itu mulai diterapkan di Jawa Tengah.

“Ini sedang berjalan berkaitan dengan attitude record-nya, itu jadi sudah dimulai di Polda sudah berjalan sebetulnya. Sudah lama dari korlantas sudah mengarahkan begitu, jadi tinggal wilayah yang memberlakukan secara optimal,” kata Agus.

Polisi Terapkan Tilang Poin: Jika Habis, SIM Bakal Dicabut

Pengendara motor tampaknya mulai saat ini harus lebih berhati-hati dalam berlalu-lintas. Pasalnya, selain Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar menerapkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, ada tilang baru yang menerapkan dengan sistem poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.

“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi. Pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan Suhanan dilansir dari NTMC Polri.

Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga perhitungan poinnya akurat.

“Saat 12 poin tersebut habis, maka pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang. Jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis. Batasnya 12, jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin. Nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” papar Aan.

Ia menambahkan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut. SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen. “Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu-lintas tabrak lari,” ujar Aan.

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho menambahkan aturan sistem tilang berdasarkan poin itu mulai diterapkan di Jawa Tengah.

“Ini sedang berjalan berkaitan dengan attitude record-nya, itu jadi sudah dimulai di Polda sudah berjalan sebetulnya. Sudah lama dari korlantas sudah mengarahkan begitu, jadi tinggal wilayah yang memberlakukan secara optimal,” kata Agus.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional berita sim tilang online point medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ck2G_2qvuW9/