Polres dan TNI Gagalkan Penyeludupan 17 PMI Ilegal . Polres Asahan berhasil

Polres dan TNI Gagalkan Penyeludupan 17 PMI Ilegal
.
Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari pengungkapan itu, petugas menetapkan seorang berinisial M alias A menjadi tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan itu bermula,Sabtu 5 Maret, dinihari, di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat itu, petugas dari Kodim 0208/ Asahan menemukan sampan mencurigakan.
.
“Yang di dalam sampan itu berisi 17 orang diduga pekerja migran ilegal menuju ke Kapal Tengah,” ujar AKBP Putu didampingi Dandim 0208/As, Letkol Inf Franki Susanto dan Kasi Pidum A Situmorang.

AKBP Putu menambah, dari informasi yang didapatkan, tersangka M mendapatkan upah Rp 100 ribu perorang dari seseorang berinisial J yang kini DPO dengan perjanjian apabila membawa pekerja migran ini menuju ke kapal Tengah.

“Jadi kalau yang dibawa, berarti tersangka mendapatkan Rp 1,7 juta dari seseorang inisial J saat ini sedang kami kejar dan sudah masuk DPO. Karena pelaku J inilah yang menyuruh tersangka M alias A untuk melansir pekerja migran menuju ke kapal tengah,” terangnya.

Dari keterangan pelaku M alias A, katanya, pelaku selama 3 bulan ini sudah 8 kali melaksanakan pekerjaan itu. Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 81 atau 83 UU tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kemudian pasal 120 tentang keimigrasian dimana ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku J.

#Asahan #Berita #MedanTalk

Polres dan TNI Gagalkan Penyeludupan 17 PMI Ilegal
.
Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari pengungkapan itu, petugas menetapkan seorang berinisial M alias A menjadi tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan itu bermula,Sabtu 5 Maret, dinihari, di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat itu, petugas dari Kodim 0208/ Asahan menemukan sampan mencurigakan.
.
“Yang di dalam sampan itu berisi 17 orang diduga pekerja migran ilegal menuju ke Kapal Tengah,” ujar AKBP Putu didampingi Dandim 0208/As, Letkol Inf Franki Susanto dan Kasi Pidum A Situmorang.

AKBP Putu menambah, dari informasi yang didapatkan, tersangka M mendapatkan upah Rp 100 ribu perorang dari seseorang berinisial J yang kini DPO dengan perjanjian apabila membawa pekerja migran ini menuju ke kapal Tengah.

“Jadi kalau yang dibawa, berarti tersangka mendapatkan Rp 1,7 juta dari seseorang inisial J saat ini sedang kami kejar dan sudah masuk DPO. Karena pelaku J inilah yang menyuruh tersangka M alias A untuk melansir pekerja migran menuju ke kapal tengah,” terangnya.

Dari keterangan pelaku M alias A, katanya, pelaku selama 3 bulan ini sudah 8 kali melaksanakan pekerjaan itu. Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 81 atau 83 UU tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kemudian pasal 120 tentang keimigrasian dimana ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku J.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Asahan Berita MedanTalk