Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Barkoba Di Kota Rantau Prapat . Kapolres Labuhanbatu

Berita MedanTalk

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Barkoba Di Kota Rantau Prapat
.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tgl 12/04/2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS Als D dan seorang IRT AL Als S.

Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, kemudian ditindak lanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jl Cut Nyak Dien Rantau Prapat,selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak .10, Bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 Hari namun tidak berhasil, adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

#LabuahanBatu #Berita #MedanTalk

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Barkoba Di Kota Rantau Prapat
.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 

Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tgl 12/04/2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS Als D dan seorang IRT AL Als S.

Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, kemudian ditindak lanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jl Cut Nyak Dien Rantau Prapat,selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak .10, Bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 Hari namun tidak berhasil, adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => LabuahanBatu Berita MedanTalk