Polres Simalungun Lakukan Sosialisasi kepada Penggarap Jelang Eksekusi Lahan Polres Simalungun menggelar

MedanTalk ID:
Polres Simalungun Lakukan Sosialisasi kepada Penggarap Jelang Eksekusi Lahan

Polres Simalungun menggelar sosialisasi ke masyarakat yang memanfaatkan lahan Kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Jumat (2/12/2022).

Hal itu demi meminimalisir konflik jelang eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) Kebun Balimbingan.

“Pada prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik. Baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga, kita harap ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini,” ujar Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Teguh mengatakan, permohonan eksekusi lahan disampaikan manajemen PTPN IV setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Faktanya, lahan seluas 96,47 hektare yang sebagian telah digarap dinyatakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Balimbingan.

“Sesuai keputusan yang telah inkrah dari pengadilan, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung mengatakan, perusahaan tetap menyediakan uluran Sugu Hati. Ini sebagai bentuk kemanusiaan terhadap masyarakat yang memanfaatkan dan telah terlanjur menduduki areal.

PTPN IV juga tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pendekatan persuasif selalu dilakukan kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan. “Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen,” ujar Harri.

Darman, perwakilan warga, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, kata Darman, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.

“Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku,” kata Darman.

Sumber: PTPN IV

Polres Simalungun Lakukan Sosialisasi kepada Penggarap Jelang Eksekusi Lahan

Polres Simalungun menggelar sosialisasi ke masyarakat yang memanfaatkan lahan Kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Jumat (2/12/2022). 

Hal itu demi meminimalisir konflik jelang eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) Kebun Balimbingan.

"Pada prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik. Baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga, kita harap ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini," ujar Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Teguh mengatakan, permohonan eksekusi lahan disampaikan manajemen PTPN IV setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Faktanya, lahan seluas 96,47 hektare yang sebagian telah digarap dinyatakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Balimbingan.

"Sesuai keputusan yang telah inkrah dari pengadilan, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Teguh.

Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung mengatakan, perusahaan tetap menyediakan uluran Sugu Hati. Ini sebagai bentuk kemanusiaan terhadap masyarakat yang memanfaatkan dan telah terlanjur menduduki areal.

PTPN IV juga tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pendekatan persuasif selalu dilakukan kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan. "Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen," ujar Harri.

Darman, perwakilan warga, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, kata Darman, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.

"Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku," kata Darman.

Sumber: PTPN IV

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> simalungun berita medantalkid sosialiasi eksekusilahan ptpnIV

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cl6OYj6BTO9/