Polresta Medan kembali berhasil menangkap komplotan begal yang berjumlah 10 orang dan semua berusia belasan tahun, mereka sering beraksi di kota Medan dengan yang membuat masyarakat menjadi resah. Komplotan begal ini tertangkap setelah beraksi pada hari selasa 7/6/16 kemarin di jln.SM Raja Medan, ketika korban melintas, seketika juga komplotan ini menghentikan kendaraan korban dengan mengacungkan senjata tajam yang mereka bawa. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban sontak menyelamatkan diri dan melaporkan pada polisi. Berdasarkan laporan korban tersebut polisi segera melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap 3 pelaku yaitu BA (17), RA (18) dan MS (16) yang merupakan warga Medan. Sedangkan ketujuh pelaku begal lainnya dan kini tengah diburu polisi yaitu FZ, KI, YG, MK, RO, AM dan EL. Salah seorang pelaku yang tertangkap dengan inisial BA (17), ternyata baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama yaitu begal dan dengan vonis 5 bulan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, polisi menetapkan pelaku dengan pasal 365 ayat 2 yang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

MedanTalk

Medan Talk: Polresta Medan kembali berhasil menangkap komplotan begal yang berjumlah 10 orang dan semua berusia belasan tahun, mereka sering beraksi di kota Medan dengan yang membuat masyarakat menjadi resah.

Komplotan begal ini tertangkap setelah beraksi pada hari selasa 7/6/16 kemarin di jln.SM Raja Medan, ketika korban melintas, seketika juga komplotan ini menghentikan kendaraan korban dengan mengacungkan senjata tajam yang mereka bawa. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban sontak menyelamatkan diri dan melaporkan pada polisi.

Berdasarkan laporan korban tersebut polisi segera melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap 3 pelaku yaitu BA (17), RA (18) dan MS (16) yang merupakan warga Medan. Sedangkan ketujuh pelaku begal lainnya dan kini tengah diburu polisi yaitu FZ, KI, YG, MK, RO, AM dan EL.

Salah seorang pelaku yang tertangkap dengan inisial BA (17), ternyata baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama yaitu begal dan dengan vonis 5 bulan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, polisi menetapkan pelaku dengan pasal 365 ayat 2 yang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply