PPN Mau Naik Jadi 12% Diprotes Rakyat, Begini Sikap DPR Ketua Komisi

Berita Viral: PPN Mau Naik Jadi 12% Diprotes Rakyat, Begini Sikap DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun buka suara mengenai sikap wakil rakyat mengenai rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Dia mengatakan, Komisi XI DPR menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

“Sekarang kami kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati,” kata dia ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

Misbakhun mengatakan rencana kenaikan PPN dari 10% ke 11% dan menjadi 12% dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang sudah dibahas dan disetujui oleh DPR pada 2021. Namun, kata dia, saat aturan itu diketok, DPR belum mengantisipasi terjadinya penurunan daya beli yang dialami masyarakat Indonesia seperti sekarang.

Misbakhun mengatakan penurunan daya beli itu diikuti dengan munculnya fenomena banyaknya kelas menengah yang turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah. Menurut dia, hal tersebut seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam penerapan PPN 12%.

“Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat,” kata dia.

“Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau tidak,” ujar dia lagi.

Sumber: CNBC Indonesia
.

PPN Mau Naik Jadi 12% Diprotes Rakyat, Begini Sikap DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun buka suara mengenai sikap wakil rakyat mengenai rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Dia mengatakan, Komisi XI DPR menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

"Sekarang kami kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati," kata dia ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

Misbakhun mengatakan rencana kenaikan PPN dari 10% ke 11% dan menjadi 12% dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang sudah dibahas dan disetujui oleh DPR pada 2021. Namun, kata dia, saat aturan itu diketok, DPR belum mengantisipasi terjadinya penurunan daya beli yang dialami masyarakat Indonesia seperti sekarang.

Misbakhun mengatakan penurunan daya beli itu diikuti dengan munculnya fenomena banyaknya kelas menengah yang turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah. Menurut dia, hal tersebut seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam penerapan PPN 12%.

"Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," kata dia.

"Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau tidak," ujar dia lagi.

Sumber: CNBC Indonesia
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PPN DPR Pajak Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DCjads4ChZz/