PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan! Sejumlah barang dan

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!

Sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena pajak pertambahan nilai atau PPN. Meskipun, tarifnya naik menjadi 12% pada 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu di antaranya berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

“Jadi kalau membayangkan oh PPN kemarin 10% ke 11%, dan di UU HPP akan menjadi 12%, barang-barang itu tidak terkena PPN. Jadi itu memproteksi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2025, dikutip Senin (19/8/2024).

Sri Mulyani mengakui, PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa tersebut jarang diketahui masyarakat. Namun, ia menekankan, penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bansos.

“Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, lapisan desil masyarakat yang menikmati pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu mulai besar di desil ke 5-10 atau sampai dengan 10% rumah tangga terkaya. Nilai PPN dibebaskan yang mereka nikmati per tahun itu mencapai Rp 7,3 triliun sampai dengan Rp 31 triliun per tahun.

Sementara itu, desil 5-1 penikmatnya semakin minim karena telah terganjal oleh pemberian bansos. Desil 10% rumah tangga termiskin hanya menikmati Rp 3,3 triliun pembebasan PPN per tahun sedangkan bansos bagi mereka porsinya mencapai Rp 17,7 triliun, sedangkan desil 5 hanya Rp 14,3 triliun, dan desil 10 Rp 4,2 triliun.

“Mereka dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah sampai atas. Jadi saya ingin menyampaikan APBN menjaga daya beli masyarakat, agar konsumsi tetap terjaga stabil,” tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia
.

PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!

Sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena pajak pertambahan nilai atau PPN. Meskipun, tarifnya naik menjadi 12% pada 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu di antaranya berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

"Jadi kalau membayangkan oh PPN kemarin 10% ke 11%, dan di UU HPP akan menjadi 12%, barang-barang itu tidak terkena PPN. Jadi itu memproteksi," kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2025, dikutip Senin (19/8/2024).

Sri Mulyani mengakui, PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa tersebut jarang diketahui masyarakat. Namun, ia menekankan, penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bansos.

"Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, lapisan desil masyarakat yang menikmati pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu mulai besar di desil ke 5-10 atau sampai dengan 10% rumah tangga terkaya. Nilai PPN dibebaskan yang mereka nikmati per tahun itu mencapai Rp 7,3 triliun sampai dengan Rp 31 triliun per tahun.

Sementara itu, desil 5-1 penikmatnya semakin minim karena telah terganjal oleh pemberian bansos. Desil 10% rumah tangga termiskin hanya menikmati Rp 3,3 triliun pembebasan PPN per tahun sedangkan bansos bagi mereka porsinya mencapai Rp 17,7 triliun, sedangkan desil 5 hanya Rp 14,3 triliun, dan desil 10 Rp 4,2 triliun.

"Mereka dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah sampai atas. Jadi saya ingin menyampaikan APBN menjaga daya beli masyarakat, agar konsumsi tetap terjaga stabil," tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PPN Pajak 2025 Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-2tHbMtQxM/