Pria yang Aniaya Anak Tiri di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli kakak

Pria yang Aniaya Anak Tiri di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli kakak korban

Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Pelaku berinisial AS (28) tersebut ditangkap petugas sepulang mencari ikan di Pelabuhan Belawan.

Kepada petugas, AS mengakui perbuatannya menganiaya anak tirinya yang baru berusia empat tahun. Pelaku diketahui memukul korban hingga membenturkan kepalanya ke dinding hanya karena merasa terganggu.

“Pelaku mengaku (menganiaya korban) karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, Rabu (16/2/2022).

Ironisnya pelaku juga ternyata tidak hanya memukuli korban. Kakak korban berinisial N juga dicabuli oleh pelaku.

“Ditemukan juga fakta pelaku ,mencabuli kakak korban yang berinisial Z. Kasus pencabulan tersebut saat ini kami usut dengan berkas yang terpisah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: inews
#berita #aniaya #medan

Pria yang Aniaya Anak Tiri di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli kakak korban

Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Pelaku berinisial AS (28) tersebut ditangkap petugas sepulang mencari ikan di Pelabuhan Belawan. 

Kepada petugas, AS mengakui perbuatannya menganiaya anak tirinya yang baru berusia empat tahun. Pelaku diketahui memukul korban hingga membenturkan kepalanya ke dinding hanya karena merasa terganggu. 

"Pelaku mengaku (menganiaya korban) karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, Rabu (16/2/2022).

Ironisnya pelaku juga ternyata tidak hanya memukuli korban. Kakak korban berinisial N juga dicabuli oleh pelaku. 

"Ditemukan juga fakta pelaku ,mencabuli kakak korban yang berinisial Z. Kasus pencabulan tersebut saat ini kami usut dengan berkas yang terpisah," ucapnya. 
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: inews

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita aniaya medan