Pria yang Nikahi Kambing dan Bikin Heboh Dituntut Setahun Penjara Beberapa waktu

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Pria yang Nikahi Kambing dan Bikin Heboh Dituntut Setahun Penjara

Beberapa waktu lalu sempat viral dan heboh kasus pria menikahi kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ). Kasus ini sendiri sampai sekarang masih dalam proses persidangan.

Tiga orang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah Saful Arif, pria yang menikahi kambing. Kemudian anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah, Sutrisno alias Krisna.

Selain Saiful Arif, tiga orang lain itu didakwa melakukan pelecehan agama sebab terlibat dalam pembuatan konten video pernikahan manusia dengan kambing tersebut.

Tuntutan setahun penjara ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/2/2023).

Tampak tiga JPU yang membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Yakni, Nugroho Tanjung, Danu Bagus Pratama dan Allifian Fahmy Annashiri. Sedangkan terdakwa hadir secara daring dari Rutan Kelas IIB Gresik.

Dalam penyampaian tuntutan oleh JPU, para terdakwa sudah melalukan tindak pidana, yang sudah memenuhi unsur kesengajaan dan terbukti secafa sah bersalah.

“Dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ucap JPU.

Dengan demikian, keempat terdakwa dituntut sama yakni pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Kendati pasal yang dikenakan berbeda. Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan tersebut dan agar disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar lusa.

“Sidang kami ditunda hingga hari Kamis, 16 Februari 2023 dengan agenda penyampaian nota pembelaan,” ucap Hakim Fatkur sembari menutup sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sumber: Suara.com

Pria yang Nikahi Kambing dan Bikin Heboh Dituntut Setahun Penjara

Beberapa waktu lalu sempat viral dan heboh kasus pria menikahi kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ). Kasus ini sendiri sampai sekarang masih dalam proses persidangan.

Tiga orang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah Saful Arif, pria yang menikahi kambing. Kemudian anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah, Sutrisno alias Krisna.

Selain Saiful Arif, tiga orang lain itu didakwa melakukan pelecehan agama sebab terlibat dalam pembuatan konten video pernikahan manusia dengan kambing tersebut.

Tuntutan setahun penjara ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/2/2023).

Tampak tiga JPU yang membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Yakni, Nugroho Tanjung, Danu Bagus Pratama dan Allifian Fahmy Annashiri. Sedangkan terdakwa hadir secara daring dari Rutan Kelas IIB Gresik. 

Dalam penyampaian tuntutan oleh JPU, para terdakwa sudah melalukan tindak pidana, yang sudah memenuhi unsur kesengajaan dan terbukti secafa sah bersalah. 

"Dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta meminta terdakwa agar tetap ditahan," ucap JPU. 

Dengan demikian, keempat terdakwa dituntut sama yakni pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Kendati pasal yang dikenakan berbeda. Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan tersebut dan agar disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar lusa. 

"Sidang kami ditunda hingga hari Kamis, 16 Februari 2023 dengan agenda penyampaian nota pembelaan," ucap Hakim Fatkur sembari menutup sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sumber: Suara.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> gresik berita medantalkviral viralnikahikambing

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CormCHNBeCD/