Propam Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP

Propam Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M Karo-Karo dan Bripka M Dimpos Situmorang, di ruang sidang gedung Bid Propam Poldasu, Jumat (7/10).

Sidang KKEP menjatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan satu bulan kepada AKP M Karo-Karo. Bripka M Dimpos Situmorang menerima demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan satu bulan.

Terhadap kedua anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dimana dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan Tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas.

“Bapak Kapolda Sumut selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” katanya, Minggu (9/10).

Hadi menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

AKP M Karo-karo dan Bripka M Dimpos Situmorang warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Polda Sumut. Dua anggota Polrestabes Medan itu dilaporkan karena tidak profesional dan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito Direktur PT ABL dengan laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 16 April 2018.

“Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, AKP M Karo-Karo selaku panit dan plt Kanit dengan Bripka M Dimpos Situmorang sebagai penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” ungkap Edwin

Dalam persidangan di PN Medan, Edwin mengakui hakim memutus bebas dirinya karena tidak terbukti melakukan penipuan.

Sumber: waspada.co.id

Propam Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M Karo-Karo dan Bripka M Dimpos Situmorang, di ruang sidang gedung Bid Propam Poldasu, Jumat (7/10).

Sidang KKEP menjatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan satu bulan kepada AKP M Karo-Karo. Bripka M Dimpos Situmorang menerima demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan satu bulan.

Terhadap kedua anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dimana dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan Tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas.

“Bapak Kapolda Sumut selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” katanya, Minggu (9/10).

Hadi menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

AKP M Karo-karo dan Bripka M Dimpos Situmorang warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Polda Sumut. Dua anggota Polrestabes Medan itu dilaporkan karena tidak profesional dan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito Direktur PT ABL dengan laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 16 April 2018.

“Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, AKP M Karo-Karo selaku panit dan plt Kanit dengan Bripka M Dimpos Situmorang sebagai penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” ungkap Edwin

Dalam persidangan di PN Medan, Edwin mengakui hakim memutus bebas dirinya karena tidak terbukti melakukan penipuan.

Sumber: waspada.co.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid polri poldasumut oknumpolisi langgarkodeetik

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CjhVmZkvWoT/

Comments

Leave a Reply