Pulang dari Luar Negeri, Menteri dan Anggota DPR Boleh Karantina Mandiri
Netizen di Tanah Air ramai membahas isu karantina keluarga musisi Ahmad Dhani, istri selaku anggota DPR Mulan Jameela, beserta anak-anaknya Al, El dan Dul. Mereka dikabarkan tidak menjalani karantina sesuai aturan pemerintah usai pulang dari Turki.
Hal itu karena keluarganya melakukan karantina mandiri atau di rumah usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Padahal, sesuai aturan yang diketahui, orang yang masuk kembali ke Indonesia seharusnya melakukan karantina selama 10 hari di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri untuk melakukan karantina di fasilitas yang disediakan selama 10 hari. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR mendapat pengecualian soal aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021). Suharyanto menyebut anggota DPR dan pejabat negara boleh karantina mandiri.
“Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam paparannya.
Suharyanto mengatakan, pengecualian bagi para pejabat itu merupakan hak untuk melakukan karantina secara mandiri. Sehingga mereka yang baru pulang dari luar negeri untuk berbagai keperluan tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan.
Meskipun mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diterapkan tetap sama. Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.
“Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” tutur dia melanjutkan.
Sumber: inews, kompas, kontan
#berita #karantina #ahmaddhani #mulanjameela #dpr
NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita karantina ahmaddhani mulanjameela dpr