RKUHP: “Hubungan” di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Berita MedanTalk

Medan Talk:
RKUHP: “Hubungan” di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP

Namun ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, Salah satunya, terkait hubungan di luar nikah dan kumpul kebo.

Misanya pasal 417 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan persetu**han dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.”

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 413 ayat 4.

Kemudian pasal 419 mengatur tentang kumpul kebo yang diancam dengan penjara selama 6 bulan. Pasal 419 berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.”

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

https://news.detik.com/berita/d-6425620/rkuhp-hubungan-seks-di-luar-pernikahan-dipenjara-1-tahun

RKUHP: "Hubungan" di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP

Namun ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, Salah satunya, terkait hubungan di luar nikah dan kumpul kebo.

Misanya pasal 417 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan persetu**han dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.

Kemudian pasal 419 mengatur tentang kumpul kebo yang diancam dengan penjara selama 6 bulan. Pasal 419 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

https://news.detik.com/berita/d-6425620/rkuhp-hubungan-seks-di-luar-pernikahan-dipenjara-1-tahun

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional KUHP Berita RKUHP MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ClbLU7wPrDK/