RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun Pemerintah telah

RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Pemerintah telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Kini jumlah pasal yang terkandung di dalamnya sebanyak adalah 627 pasal.

“Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Dari draf yang diterima awak media, pasal yang masih terus dipertahankan hingga saat ini dalam draf RKUHP adalah soal penghinaan kepada kekuasaan umum yang tertuang dalam pasal 349.

1. Orang yang hina kekuasaan umum dipenjara satu setengah tahun

Dalam pasal 349 dijelaskan mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pada ayat 1 dijelaskan orang yang menghina akan mendapat hukuman pidana penjara hingga satu setengah tahun dan juga denda.

2. Bisa dipenjara lebih lama jika akibatkan kerusuhan

Ancaman pidana penjara bisa semakin meningkat jika penghinaan yang dimaksud bahkan bisa sebabkan kerusuhan. Hal ini tertuang dalam pasal 2.

Pasal 349 ayat (2)

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Kekuasaan umum dan lembaga negara yang dimaksud mulai dari DPR hingga Polri

Sementara dalam bagian penjelasan, disebut kan bahwa dalam pasal 349
ayat (1) ketentuan pidana ini dimaksudkan agar kekuasaan umum dihormati. Kekuasaan umum dan lebaga negara yang dimaksud mulai dari DPR, DPRD, Kepolisian, hingga Kejaksaan

Sumber: idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/di-rkuhp-terbaru-hina-dpr-hingga-polisi-bisa-dipenjara-15-tahun

RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Pemerintah telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Kini jumlah pasal yang terkandung di dalamnya sebanyak adalah 627 pasal.

"Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Dari draf yang diterima awak media, pasal yang masih terus dipertahankan hingga saat ini dalam draf RKUHP adalah soal penghinaan kepada kekuasaan umum yang tertuang dalam pasal 349.

1. Orang yang hina kekuasaan umum dipenjara satu setengah tahun

Dalam pasal 349 dijelaskan mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pada ayat 1 dijelaskan orang yang menghina akan mendapat hukuman pidana penjara hingga satu setengah tahun dan juga denda.

2. Bisa dipenjara lebih lama jika akibatkan kerusuhan

Ancaman pidana penjara bisa semakin meningkat jika penghinaan yang dimaksud bahkan bisa sebabkan kerusuhan. Hal ini tertuang dalam pasal 2.

Pasal 349 ayat (2)

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Kekuasaan umum dan lembaga negara yang dimaksud mulai dari DPR hingga Polri

Sementara dalam bagian penjelasan, disebut kan bahwa dalam pasal 349
ayat (1) ketentuan pidana ini dimaksudkan agar kekuasaan umum dihormati. Kekuasaan umum dan lebaga negara yang dimaksud mulai dari DPR, DPRD, Kepolisian, hingga Kejaksaan

Sumber: idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/di-rkuhp-terbaru-hina-dpr-hingga-polisi-bisa-dipenjara-15-tahun

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita nasional rkuhp hukum

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ck0oskAPIOj/