Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Gugat KUHP-UU ITE ke MK Roy

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Gugat KUHP-UU ITE ke MK

Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. Dalam hal ini, Roy Suryo dkk juga didampingi oleh kuasa hukum mereka, termasuk Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar.

Mereka ingin pasal-pasal tersebut diubah agar kritik dan pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian tidak dipidana.

Pasal-pasal yang digugat antara lain:

– Pasal 310 dan 311 KUHP lama tentang pencemaran dan fitnah.
– Pasal 433 dan 434 KUHP baru tentang pencemaran dan fitnah.
– Pasal 27A, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE tentang serangan kehormatan, penyebaran informasi, dan manipulasi data elektronik.

Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan pengecualian untuk kritik dan pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian.

Gugatan ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional mereka dan memastikan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Mereka berharap MK dapat mempertimbangkan permohonan mereka dan mengubah pasal-pasal yang digugat agar lebih sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kepentingan publik.

Pengajuan gugatan ini menunjukkan bahwa Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan ingin memperjuangkan hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa takut dipidana.

MK akan mempertimbangkan gugatan ini dan memutuskan apakah pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan mereka, maka pasal-pasal yang digugat akan diubah dan kritik serta pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian tidak akan dipidana.

Sumber: Detik

Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Gugat KUHP-UU ITE ke MK

Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. Dalam hal ini, Roy Suryo dkk juga didampingi oleh kuasa hukum mereka, termasuk Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar.

Mereka ingin pasal-pasal tersebut diubah agar kritik dan pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian tidak dipidana.

Pasal-pasal yang digugat antara lain:

- Pasal 310 dan 311 KUHP lama tentang pencemaran dan fitnah.
- Pasal 433 dan 434 KUHP baru tentang pencemaran dan fitnah.
- Pasal 27A, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE tentang serangan kehormatan, penyebaran informasi, dan manipulasi data elektronik.

Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan pengecualian untuk kritik dan pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian.

Gugatan ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional mereka dan memastikan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Mereka berharap MK dapat mempertimbangkan permohonan mereka dan mengubah pasal-pasal yang digugat agar lebih sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kepentingan publik.

Pengajuan gugatan ini menunjukkan bahwa Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan ingin memperjuangkan hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa takut dipidana.

MK akan mempertimbangkan gugatan ini dan memutuskan apakah pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan mereka, maka pasal-pasal yang digugat akan diubah dan kritik serta pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian tidak akan dipidana.


Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> roysuryo mk MedanTalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DUNyytQkgN1/