Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari DPR dan

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari DPR dan PPP

Arsul Sani yang baru saja dilantik sebagai Hakim Konstitusi menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI dan juga MPR RI. Arsul juga mundur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Sesuai Undang-Undang MK dan Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember,” kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.

“Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” kata Arsul.

Arsul juga mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat dan juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

“Dan terakhir karna saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari semuanya clear lah,” ungkapnya.

Sumber : okezone.com

Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari DPR dan PPP

 Arsul Sani yang baru saja dilantik sebagai Hakim Konstitusi menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI dan juga MPR RI. Arsul juga mundur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sesuai Undang-Undang MK dan Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember," kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.

"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul.

Arsul juga mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat dan juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

"Dan terakhir karna saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari semuanya clear lah," ungkapnya.

Sumber : okezone.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita ketuaMK arsulsani

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C2O3JE3PXLA/