Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut Mulai Diperiksa KPK Komisi Pemberantasan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut Mulai Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak dua saksi dipanggil hari ini, 10 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.

Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad. KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut.

Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Sumber: Metro TV News
.

Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut Mulai Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak dua saksi dipanggil hari ini, 10 Juli 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.

Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad. KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut.

Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Sumber: Metro TV News
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KPK Korupsi Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DL6m0ghyeRF/