Satpam di Sumut Ditangkap Karena Rudapaksa Wanita yang Curi Berondolan Sawit .

Satpam di Sumut Ditangkap Karena Rudapaksa Wanita yang Curi Berondolan Sawit
.
Petugas dari Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berprofesi Satpam berinisial AHH (28), Selasa, 21 Desember, di Rantauprapat, Sumatera Utara. Ia ditangkap usai rudapaksa seorang IRT berinisial A (25) di Perkebunan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan kasus rudapaksa tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku saat mencari buah berondolan dari sawit.

“Hari Sabtu, 6 November 2021, siang, korban A (25) sedang berada di blok II kebun mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata AKBP Anhar, Kamis, 23 Desember.

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan dari pelaku yang menanyakan aktivitas korban. Mendengar itu, korban menjadi ketakutan dan terdiam.

“Tersangka mengatakan ke korban, ‘ayo kau kubawa ke kantor’. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri, saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku menyentuh korban,” jelasnya.

Tak senang disentuh pelaku, korban langsung berontak dan berusaha menghindar. Namun, pelaku berhasil menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga tidak bisa melarikan diri.

Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 7 November 2021.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah.

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Sumber : www.indiespot.id
.
#LabuahanBatu #Polisi #Tangkap #Pelaku #MedanTalk

Satpam di Sumut Ditangkap Karena Rudapaksa Wanita yang Curi Berondolan Sawit
.
Petugas dari Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berprofesi Satpam berinisial AHH (28), Selasa, 21 Desember, di Rantauprapat, Sumatera Utara. Ia ditangkap usai rudapaksa seorang IRT berinisial A (25) di Perkebunan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan kasus rudapaksa tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku saat mencari buah berondolan dari sawit.

“Hari Sabtu, 6 November 2021, siang, korban A (25) sedang berada di blok II kebun mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata AKBP Anhar, Kamis, 23 Desember.

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan dari pelaku yang menanyakan aktivitas korban. Mendengar itu, korban menjadi ketakutan dan terdiam.

“Tersangka mengatakan ke korban, ‘ayo kau kubawa ke kantor’. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri, saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku menyentuh korban,” jelasnya.

Tak senang disentuh pelaku, korban langsung berontak dan berusaha menghindar. Namun, pelaku berhasil menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga tidak bisa melarikan diri.

Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 7 November 2021.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah.

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Sumber : www.indiespot.id
.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => LabuahanBatu Polisi Tangkap Pelaku MedanTalk