Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan lagi setelah libur Lebaran yang telah diberikan oleh pemerintah. Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memberikan empat hari cuti Lebaran bagi PNS sehingga total telah mendapatkan libur selama seminggu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengimbau seluruh PNS tak lagi mengambil cuti setelah libur selama seminggu. . “Saya pikir sudah cukup lah satu minggu itu. Seninnya sudah mulai masuk lagi. Di surat edaran saya sampaikan bagi yang ingin cuti tambahan setelah Lebaran tidak kita izinkan. Harus masuk kerja,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017). . Menurutnya, jika PNS tersebut masih tetap mengambil cuti usai Lebaran tanpa disertai alasan yang jelas dan penting, maka ada sanksi yang telah diatur. Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menjelaskan, sanksi-sanksi tersebut terdiri atas sanksi ringan, sedang dan berat. Jika pegawai tersebut tidak masuk 1-15 hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari untuk sanksi sedang, dan 31-46 hari untuk sanksi berat. . “Sanksi disiplin ringan ada teguran lisan, teguran tertulis, ada penyataan tidak puas. Nanti tergantung, bertahap, proporsional sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya. Tapi kalau bagi PNS, ditegur saja sudah berat,” katanya saat ditemui dalam kesempatan yang sama. . “Kalau sedang itu, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Kalau berat, itu juga bertahap. Ada penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan jabatan satu tingkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan (nonjob) dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.(detik

Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan lagi setelah libur Lebaran yang telah diberikan oleh pemerintah. Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memberikan empat hari cuti Lebaran bagi PNS sehingga total telah mendapatkan libur selama seminggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengimbau seluruh PNS tak lagi mengambil cuti setelah libur selama seminggu.
.
“Saya pikir sudah cukup lah satu minggu itu. Seninnya sudah mulai masuk lagi. Di surat edaran saya sampaikan bagi yang ingin cuti tambahan setelah Lebaran tidak kita izinkan. Harus masuk kerja,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
.
Menurutnya, jika PNS tersebut masih tetap mengambil cuti usai Lebaran tanpa disertai alasan yang jelas dan penting, maka ada sanksi yang telah diatur.

Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menjelaskan, sanksi-sanksi tersebut terdiri atas sanksi ringan, sedang dan berat. Jika pegawai tersebut tidak masuk 1-15 hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari untuk sanksi sedang, dan 31-46 hari untuk sanksi berat. .
“Sanksi disiplin ringan ada teguran lisan, teguran tertulis, ada penyataan tidak puas. Nanti tergantung, bertahap, proporsional sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya. Tapi kalau bagi PNS, ditegur saja sudah berat,” katanya saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
.
“Kalau sedang itu, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Kalau berat, itu juga bertahap. Ada penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan jabatan satu tingkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan (nonjob) dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.(detik) .
#Medan #Berita #cuti #lebaran #pns #MedanTalk

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Follow MedanTalk diInstagram @medantalk ⇒

Browse info Lowongan Kerja Medan dan cara sponsor/ pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Comments

Leave a Reply