Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29

Medan Talk Viral

Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, akan menerapkan aturan syarat perjalanan terbaru. Penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian dengan angkutan udara wajib melakukan vaksin booster.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Agustus 2022.

Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua.

Selanjutnya, PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri berusia 6 sampai 17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Aturan yang sama berlaku untuk PPDN berkewarganegaraan Indonesia. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Akbar mengatakan sesuai dengan beleid terbaru, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Sumber:
bisnis.tempo.co/read/1627780/aturan-baru-naik-pesawat-berlaku-mulai-besok-di-bandara-ap-ii-penumpang-wajib-vaksin-booster

Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, akan menerapkan aturan syarat perjalanan terbaru. Penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian dengan angkutan udara wajib melakukan vaksin booster. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

"PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Agustus 2022. 

Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua. 

Selanjutnya, PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri berusia 6 sampai 17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Aturan yang sama berlaku untuk PPDN berkewarganegaraan Indonesia. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

Akbar mengatakan sesuai dengan beleid terbaru, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Sumber: 
bisnis.tempo.co/read/1627780/aturan-baru-naik-pesawat-berlaku-mulai-besok-di-bandara-ap-ii-penumpang-wajib-vaksin-booster

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkviral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ChzuORvhfBF/