Seorang pria berinisial RMB, 24, di karo terpaksa diborgol polisi, lantaran diadukan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Seorang pria berinisial RMB, 24, di karo terpaksa diborgol polisi, lantaran diadukan sang mantan kekasih setelah mengancam akan menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) ke media sosial, Rabu (14/9).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ahmad Junaidi Tarigan SH membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menahan RMB karena melanggar undang-undang pornografi. Dimana modus dari RMB yakni membujuk sang kekasih untuk melakukan adegan tidak senonoh, kemudian tanpa persetujuan kekasih, secara diam-diam RMB merekam adegan tersebut.

“Jadi RMB ini merekam adegan tidak senonoh melalui video call tanpa persetujuan pacarnya,” ucap Kanit PPA yang biasa disapa Aji, Jumat (16/9).

Tambah Aji, kejadian bermula pada saat pacar RMB memilih untuk mengakhiri hubungan, tidak terima dengan keputusan sang kekasih, RMB pun mengancam untuk menyebarluaskan hasil rekaman VCS tersebut ke media sosial.

“Awalnya pacar RMB ini tidak menyangka bahwa adegan VCSnya selama ini direkam secara diam-diam. Kemudian karena ia tidak terima mendapatkan ancaman tersebut, Pacar RMB yang saat ini sudah menjadi mantan, membuat laporan ke polisi,” tambah Aji.

Menurut pengakuan RMB, ia telah merekam VCS mereka sebanyak empat kali. Meski rekaman VCS tersebut belum sempat diedarkan, namun polisi telah menetapkan RMB sebagai tersangka, karena telah melanggar UU Pornografi.

“Meski belum sempat disebarluaskan, RMB melanggar UU Pornografi pasal 35 junto pasal 9 dengan hukuman paling berat 12 tahun penjara,” tutup Kanit PPA.

Sumber: waspada.id/sumut/ancam-sebar-rekaman-vcs-seorang-pria-di-karo-diborgol-polisi/

Seorang pria berinisial RMB, 24, di karo terpaksa diborgol polisi, lantaran diadukan sang mantan kekasih setelah mengancam akan menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) ke media sosial, Rabu (14/9).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ahmad Junaidi Tarigan SH membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menahan RMB karena melanggar undang-undang pornografi. Dimana modus dari RMB yakni membujuk sang kekasih untuk melakukan adegan tidak senonoh, kemudian tanpa persetujuan kekasih, secara diam-diam RMB merekam adegan tersebut.

“Jadi RMB ini merekam adegan tidak senonoh melalui video call tanpa persetujuan pacarnya,” ucap Kanit PPA yang biasa disapa Aji, Jumat (16/9).

Tambah Aji, kejadian bermula pada saat pacar RMB memilih untuk mengakhiri hubungan, tidak terima dengan keputusan sang kekasih, RMB pun mengancam untuk menyebarluaskan hasil rekaman VCS tersebut ke media sosial.

“Awalnya pacar RMB ini tidak menyangka bahwa adegan VCSnya selama ini direkam secara diam-diam. Kemudian karena ia tidak terima mendapatkan ancaman tersebut, Pacar RMB yang saat ini sudah menjadi mantan, membuat laporan ke polisi,” tambah Aji.

Menurut pengakuan RMB, ia telah merekam VCS mereka sebanyak empat kali. Meski rekaman VCS tersebut belum sempat diedarkan, namun polisi telah menetapkan RMB sebagai tersangka, karena telah melanggar UU Pornografi.

“Meski belum sempat disebarluaskan, RMB melanggar UU Pornografi pasal 35 junto pasal 9 dengan hukuman paling berat 12 tahun penjara,” tutup Kanit PPA. 

Sumber: waspada.id/sumut/ancam-sebar-rekaman-vcs-seorang-pria-di-karo-diborgol-polisi/

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> karo berita medantalkid polrestanahkaro videocall

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CirPrNiBC9Y/

Leave a Reply