Siswa SMP di Sumut Pukuli Teman hingga Pingsan: Kesal Disebut Tak Perawan

Berita MedanTalk

Siswa SMP di Sumut Pukuli Teman hingga Pingsan: Kesal Disebut Tak Perawan

Polisi mengungkap kasus viral siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, yang pingsan karena di-bully temannya. Tiga pelaku telah ditangkap.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan korban dan pelaku, merupakan siswi SMP Negeri 1 Kota Pinang, Labusel.

Peristiwa penganiayaan terjadi setelah pulang sekolah. Tepatnya di Lapangan DL Sitorus, Kelurahan Kota Pinang, Rabu (9/3). Peristiwa itu disaksikan sejumlah teman sekolahnya.

Rusdi mengatakan, sebelum penganiayaan antara korban dan pelaku, sempat saling ejek di sekolah.

“Sebelumnya korban ada mengatakan bahwa salah satu pelaku tidak perawan,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Minggu (13/3).

Lalu tersangka mengajak korban ke lokasi penganiayaan. Di sana, tersangka pelaku mengajak 2 temannya. Di tempat itu juga ramai siswa SMP Negeri 1 Kota Pinang yang ikut melihat. Penganiayaan lalu berlangsung.

“Salah satu pelaku [pelaku 2] menanyakan kenapa korban berkata seperti itu. Namun, saat itu korban hanya diam saja sehingga pelaku menjambak rambut korban dengan kedua tangannya, sambil menggoyang-goyang kepala korban kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh dan pingsan,”ujar Rusdi.

Melihat korban pingsan, pelaku 2 justru memukuli bahu dan wajah korban berkali-kali. Tak lama kemudian pelaku 1–yang dituduh tak perawan–menendangi kaki dan perut korban berkali –kali.

Melihat kejadian itu siswi lainnya meminta keduanya berhenti memukuli korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku 2 menyuruh saksi merekam perbuatan mereka dengan handphone saksi. Dia lalu menganiaya korban yang saat itu dalam kondisi pingsan.

Aksi semakin menjadi-jadi. Dia membuka seragam sekolah korban. Hingga korban hanya terlihat menggunakan pakaian tanktop.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (10/3). Kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumah nya masing masing.

Terhadap para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: kumparan
#berita #sumut

Siswa SMP di Sumut Pukuli Teman hingga Pingsan: Kesal Disebut Tak Perawan

Polisi mengungkap kasus viral siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, yang pingsan karena di-bully temannya. Tiga pelaku telah ditangkap.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan korban dan pelaku, merupakan siswi SMP Negeri 1 Kota Pinang, Labusel.

Peristiwa penganiayaan terjadi setelah pulang sekolah. Tepatnya di Lapangan DL Sitorus, Kelurahan Kota Pinang, Rabu (9/3). Peristiwa itu disaksikan sejumlah teman sekolahnya.

Rusdi mengatakan, sebelum penganiayaan antara korban dan pelaku, sempat saling ejek di sekolah.

“Sebelumnya korban ada mengatakan bahwa salah satu pelaku tidak perawan,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Minggu (13/3).

Lalu tersangka mengajak korban ke lokasi penganiayaan. Di sana, tersangka pelaku mengajak 2 temannya. Di tempat itu juga ramai siswa SMP Negeri 1 Kota Pinang yang ikut melihat. Penganiayaan lalu berlangsung.

“Salah satu pelaku [pelaku 2] menanyakan kenapa korban berkata seperti itu. Namun, saat itu korban hanya diam saja sehingga pelaku menjambak rambut korban dengan kedua tangannya, sambil menggoyang-goyang kepala korban kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh dan pingsan,”ujar Rusdi.

Melihat korban pingsan, pelaku 2 justru memukuli bahu dan wajah korban berkali-kali. Tak lama kemudian pelaku 1--yang dituduh tak perawan--menendangi kaki dan perut korban berkali –kali.

Melihat kejadian itu siswi lainnya meminta keduanya berhenti memukuli korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku 2 menyuruh saksi merekam perbuatan mereka dengan handphone saksi. Dia lalu menganiaya korban yang saat itu dalam kondisi pingsan.

Aksi semakin menjadi-jadi. Dia membuka seragam sekolah korban. Hingga korban hanya terlihat menggunakan pakaian tanktop.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (10/3). Kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumah nya masing masing.

Terhadap para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: kumparan

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita sumut