Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia Cs Menteri Keuangan Sri

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia Cs

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.

Besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Rencana penerapan pajak itu pun memicu reaksi dari platform e-commerce.

Sumber tersebut menyebut platform e-commerce menentang peraturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi.

Tak hanya itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

Sumber: CNN Indonesia

Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia Cs

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.

Besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan  mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Rencana penerapan pajak itu pun memicu reaksi dari platform e-commerce.

Sumber tersebut menyebut platform e-commerce menentang peraturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi.

Tak hanya itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.


Sumber: CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> pajak ecommerce MedanTalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DLUQ1AVyPeo/