Berita Medan Talk : Sri Mulyani Rilis Aturan E-Commerce Wajib Pungut PPh Merchant
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, dan platform marketplace lainnya sebagai pemungut pajak pedagang online.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid itu diteken pada 11 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai hari ini.
“Pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin (14/7).
Sri Mulyani menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.
Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Kriteria pedagang online yang dipungut pajak diatur pada Bab Kedua PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dua kriteria utamanya, yakni menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
“Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tegas Pasal 5 Ayat (2) soal sasaran pedagang online yang dipungut pajak.
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DMFpMe3yHvk/