Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Bane Raja Manalu @bane_manalu

Berita MedanTalk

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Bane Raja Manalu @bane_manalu menegaskan, daftar hak cipta sudah mudah. Kata dia, pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkum HAM. Agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertemakan ‘Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni’ yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3).

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun 2022 adalah Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC), yaitu proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta.

Menurut dia, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Namun, dia mengatakan pada umumnya yang namanya pencatatan hak cipta tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis.

“Sedangkan pendaftaran hak cipta misalnya karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersil,” katanya.

Bane menegaskan, hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

@banegaskomuniti
@warung.banteng
@punxgoaran @sadakata_art @dedi.sinuhaji @jabuberastagi @deep_arthouse @kemenkumhamsumut
#KaroKreatif #KomunitasKaroKreatif
#KumhamPasti #banegaskomuniti #BaneRajaManalu #Bagak #BaneBergerak #iklan #medan #medantalk

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Bane Raja Manalu @bane_manalu menegaskan, daftar hak cipta sudah mudah. Kata dia, pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkum HAM. Agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertemakan ‘Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni’ yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3).

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun 2022 adalah Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC), yaitu proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta.

Menurut dia, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Namun, dia mengatakan pada umumnya yang namanya pencatatan hak cipta tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis.

“Sedangkan pendaftaran hak cipta misalnya karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersil,” katanya.

Bane menegaskan, hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

@banegaskomuniti
@warung.banteng
@punxgoaran @sadakata_art @dedi.sinuhaji @jabuberastagi @deep_arthouse @kemenkumhamsumut

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => KaroKreatif KomunitasKaroKreatif KumhamPasti banegaskomuniti BaneRajaManalu Bagak BaneBergerak iklan medan medantalk