Suami di Bali Palsukan Kematian Istri untuk Menikah Lagi, Berujung Masuk Penjara
.
Seorang suami berinisial S (56) memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain. Akibat ulahnya, dia divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/1/2022).
.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.
.
Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat 2 dan 264 Ayat 2 KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama Kepala KUA Petang Abdul Munir, Agustus 2019 silam. Munir saat ini sedang menjalani proses persidangan terpisah.
Modusnya, Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan istri terdakwa bernama DS telah meninggal.
.
Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dengan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan Rp1,5 juta kepada Munir.
.
Menanggapi vonis hakim, S menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 bulan.
.
#Bali #Berita #Palsu #SuratKematian #KawanLagi #LayanganPutus #MedanTalk
NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Bali Berita Palsu SuratKematian KawanLagi LayanganPutus MedanTalk