Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak
.
syarat penukaran uang yakni uang yang hendak ditukarkan merupakan uang tersebut harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
.
.
.
.
#Berita #Nasional #Ekonomi
Browse berita cerita lainnya di hashtags Berita Nasional Ekonomi
NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
follow instagram @MedanTalk dan YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com