Syarat Gaji untuk Bansos Pekerja Rp 600.000 Diubah Disesuaikan Upah Minimum Pemerintah

Syarat Gaji untuk Bansos Pekerja Rp 600.000 Diubah Disesuaikan Upah Minimum

Pemerintah melonggarkan syarat gaji kepada para pekerja yang akan mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600.000. Nantinya, persyaratan gaji ini akan disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing daerah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tak lagi membatasi gaji pekerja untuk bantuan subsidi upah (BSU). Menurut Prastowo, bantuan tersebut kini disesuaikan dengan masing-masing upah minimum di daerah. Sebelumnya, pemerintah memberikan batasan gaji pekerja untuk mendapat bantuan Rp 600.000, yakni di bawah Rp 3,5 juta.

“Iya (gaji disesuaikan masing-masing daerah). Karena tiap daerah tidak sama kebijakannya,” ujar Prastowo kepada kumparan, Sabtu (3/9).

Dalam akun Twitter pribadinya, Prastowo juga mengatakan bahwa jika upah minimum suatu daerah di atas Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut bisa mendapatkan bantuan Rp 600.00.

Prastowo memastikan hal itu juga berlaku sebaliknya, jika upah minimum suatu daerah di bawah Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut tidak berhak mendapat bantuan Rp 600.000.

“Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp 9,6 triliun itu, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta, itu untuk upah minimum. Tapi bagi daerah yang upah minimum di atas Rp 3,5 juta, berlaku upah minimum di tempat masing-masing,” jelasnya.

Sementara untuk pekerja informal, Prastowo memastikan akan tetap mendapat bantuan dari pemerintah daerah masing-masing. Adapun dana yang telah disiapkan pemda untuk bantuan pekerja informal sebesar 2 persen dari transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda atau total Rp 2,17 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp 24,17 triliun bansos untuk antisipasi kenaikan harga BBM. Secara rinci, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima, bantuan gaji pekerja Rp 9,6 triliun, dan Rp 2,17 triliun dari pemda untuk membantu sektor transportasi.

Sumber: kumparan

Syarat Gaji untuk Bansos Pekerja Rp 600.000 Diubah Disesuaikan Upah Minimum

Pemerintah melonggarkan syarat gaji kepada para pekerja yang akan mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600.000. Nantinya, persyaratan gaji ini akan disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing daerah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tak lagi membatasi gaji pekerja untuk bantuan subsidi upah (BSU). Menurut Prastowo, bantuan tersebut kini disesuaikan dengan masing-masing upah minimum di daerah. Sebelumnya, pemerintah memberikan batasan gaji pekerja untuk mendapat bantuan Rp 600.000, yakni di bawah Rp 3,5 juta.

"Iya (gaji disesuaikan masing-masing daerah). Karena tiap daerah tidak sama kebijakannya," ujar Prastowo kepada kumparan, Sabtu (3/9).

Dalam akun Twitter pribadinya, Prastowo juga mengatakan bahwa jika upah minimum suatu daerah di atas Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut bisa mendapatkan bantuan Rp 600.00.

Prastowo memastikan hal itu juga berlaku sebaliknya, jika upah minimum suatu daerah di bawah Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut tidak berhak mendapat bantuan Rp 600.000.

"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp 9,6 triliun itu, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta, itu untuk upah minimum. Tapi bagi daerah yang upah minimum di atas Rp 3,5 juta, berlaku upah minimum di tempat masing-masing," jelasnya.

Sementara untuk pekerja informal, Prastowo memastikan akan tetap mendapat bantuan dari pemerintah daerah masing-masing. Adapun dana yang telah disiapkan pemda untuk bantuan pekerja informal sebesar 2 persen dari transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda atau total Rp 2,17 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp 24,17 triliun bansos untuk antisipasi kenaikan harga BBM. Secara rinci, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima, bantuan gaji pekerja Rp 9,6 triliun, dan Rp 2,17 triliun dari pemda untuk membantu sektor transportasi.

Sumber: kumparan

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita bansos blt bantuansosial

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CiFXrTbvr-Y/