Tak Boleh Lagi Anonim, Kini Donasi Harus Pakai Nama Pemerintah kini tidak

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Tak Boleh Lagi Anonim, Kini Donasi Harus Pakai Nama

Pemerintah kini tidak lagi mengizinkan adanya sumbangan anonim (anonymous) atau tanpa nama untuk donasi di atas Rp5 juta. Kebijakan ini dilakukan demi kejelasan data.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Aturan tersebut juga dibuat untuk mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah organisasi non profit (NPO) tak berizin ataupun ormas ilegal.

“Misalnya mau sumbang ke NPO, yang bersangkutan akan minta identifikasi data personal. Jadi tidak sembarangan menerima. Tetapi, identifikasi tersebut berlaku kalau nilai sumbangannya di atas Rp5 juta,” kata Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Judith Leona, dalam acara Jadi Tahu Liputan6, Selasa 20 Desember 2022.

Adanya kebijakan ini juga untuk menjaga sifat dermawan masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk kepentingannya pribadi. Mengingat tahun ini Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia oleh Charities Aid Foundation alias CAF.

“Secara aturan tingkat kedermawanan, Indonesia itu duduki peringkat satu. Kita suka merasa kasihan, berdonasi, terbawa pada suasana aksi cepat tanggap,” imbuh Judith.

“Tetapi memang, dari modus dan tipologi yang PPATK identifikasi, seringkali organisasi masyarakat atau non-profit organization (NPO) digunakan terkait pendanaan terorisme,” sambungnya.

PPATK akan terus berkomitmen untuk melindungi bukan hanya para penyumbang atau pihak penerima sumbangan, tapi juga pihak ormas penyalur dana.

“Kalau ada suatu ormas ingin menyumbang pada Anda, Anda juga akan diminta identitasnya sebagai penerima. Itu untuk melindungi si ormasnya itu sendiri dan pihak penyumbang,” kata Judith.

Caranya, dengan meminta kejelasan data dan transparansi dari tiap-tiap pihak terlibat.

dream.co.id/dinar/tak-boleh-lagi-anonim-kini-donasi-harus-pakai-nama-2212210.html

Tak Boleh Lagi Anonim, Kini Donasi Harus Pakai Nama

Pemerintah kini tidak lagi mengizinkan adanya sumbangan anonim (anonymous) atau tanpa nama untuk donasi di atas Rp5 juta. Kebijakan ini dilakukan demi kejelasan data.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Aturan tersebut juga dibuat untuk mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah organisasi non profit (NPO) tak berizin ataupun ormas ilegal.

"Misalnya mau sumbang ke NPO, yang bersangkutan akan minta identifikasi data personal. Jadi tidak sembarangan menerima. Tetapi, identifikasi tersebut berlaku kalau nilai sumbangannya di atas Rp5 juta," kata Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Judith Leona, dalam acara Jadi Tahu Liputan6, Selasa 20 Desember 2022.

Adanya kebijakan ini juga untuk menjaga sifat dermawan masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk kepentingannya pribadi. Mengingat tahun ini Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia oleh Charities Aid Foundation alias CAF.

"Secara aturan tingkat kedermawanan, Indonesia itu duduki peringkat satu. Kita suka merasa kasihan, berdonasi, terbawa pada suasana aksi cepat tanggap," imbuh Judith.

"Tetapi memang, dari modus dan tipologi yang PPATK identifikasi, seringkali organisasi masyarakat atau non-profit organization (NPO) digunakan terkait pendanaan terorisme," sambungnya.

PPATK akan terus berkomitmen untuk melindungi bukan hanya para penyumbang atau pihak penerima sumbangan, tapi juga pihak ormas penyalur dana. 

"Kalau ada suatu ormas ingin menyumbang pada Anda, Anda juga akan diminta identitasnya sebagai penerima. Itu untuk melindungi si ormasnya itu sendiri dan pihak penyumbang," kata Judith.

Caranya, dengan meminta kejelasan data dan transparansi dari tiap-tiap pihak terlibat.

dream.co.id/dinar/tak-boleh-lagi-anonim-kini-donasi-harus-pakai-nama-2212210.html

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional berita sumbangan medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CmbqiNrv2XU/