Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% berlaku mulai 2025. Demikian dikatakannya lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kan undang undangnya sudah jelas,” jelas Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025
Diakui Airlanga bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun diakuinya hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

“Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber : okezone.com

Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025

 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% berlaku mulai 2025. Demikian dikatakannya lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kan undang undangnya sudah jelas," jelas Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025
Diakui Airlanga bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun diakuinya hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

"Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber : okezone.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita ppn pajak

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-cdp13SOze/