Medan Talk Berita:
Tata Cara Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 menyebutkan ada sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.
Syarat itu di antaranya yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Selain itu, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut tata cara pindah TPS di Pemilu 2024
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS
1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita PindahDPT MedanTalk
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact
Follow, browse update terkini di link ini:
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/C1_bltLvhcP/