Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari Resmi, aturan

Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari.

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

1. Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

A) Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
B) Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
C) Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Tempat karantina terpusat tersedia dan hanya berlaku bagi:

• Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
• Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
• Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
• Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Sumber: kompas, cnbc
#berita #karantina #covid19 #covid_19 #satgascovid19 #wisata

Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. 

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

A) Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
B) Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
C) Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Tempat karantina terpusat tersedia dan hanya berlaku bagi:

• Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
• Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
• Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
• Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Sumber: kompas, cnbc

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita karantina covid19 covid_19 satgascovid19 wisata