Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Sekumpulan orang yang mengatasnamakan

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Sekumpulan orang yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pendaftaran capres Prabowo Subianto, meski usia cawapresnya Gibran Rakabuming Raka belum mencapai 40 tahun.

Mereka menggugat KPU dengan angka materiil Rp 70,5 triliun. Para penggugat menilai, KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu terjadi pada 25 Oktober 2023, tepat saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran,” kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).

Anang menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU). “Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” jelasnya.

Anang menuturkan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

“Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun,” ucap Anang.

Menurut Anang, dalam gugatan itu, selain KPU ada turut tergugat 1 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, turut tergugat II yaitu Prabowo, dan tergugat III adalah Gibran.

sumber : republika.com

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Sekumpulan orang yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pendaftaran capres Prabowo Subianto, meski usia cawapresnya Gibran Rakabuming Raka belum mencapai 40 tahun.

Mereka menggugat KPU dengan angka materiil Rp 70,5 triliun. Para penggugat menilai, KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu terjadi pada 25 Oktober 2023, tepat saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

"Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran," kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).

Anang menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU). "Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," jelasnya.

Anang menuturkan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.  Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun," ucap Anang.

Menurut Anang, dalam gugatan itu, selain KPU ada turut tergugat 1 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, turut tergugat II yaitu Prabowo, dan tergugat III adalah Gibran.

sumber : republika.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CzF2glzPJMp/