Tiga Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Mati Tiga terdakwa kurir sabu

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Tiga Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Mati

Tiga terdakwa kurir sabu seberat 30 kg, dituntut mati jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12). Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan, para terdakwa membawa sabu dari Aceh menuju Palembang pada Juli 2022.

Ketiga terdakwa yakni R alias Wan, warga Aceh, MR alias R, warga Kota Lhokseumawe, dan A alias Alik warga Aceh Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa,” ucap JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketiga terdakwa diyakini, melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 kg.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa R dihubungi oleh BS alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, BS menyuruh terdakwa R menghubungi R dan Alik (berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00, terdakwa R kembali dihubungi oleh BS memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil yang telah disediakan oleh BS. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Sumber : indiespot.id

Tiga Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Mati

Tiga terdakwa kurir sabu seberat 30 kg, dituntut mati jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12). Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan, para terdakwa membawa sabu dari Aceh menuju Palembang pada Juli 2022.

Ketiga terdakwa yakni R alias Wan, warga Aceh, MR alias R, warga Kota Lhokseumawe, dan A alias Alik warga Aceh Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa,” ucap JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketiga terdakwa diyakini, melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 kg.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim  menunda persidangan pekan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa R dihubungi oleh BS alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, BS menyuruh terdakwa R menghubungi R dan Alik (berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00, terdakwa R kembali dihubungi oleh BS memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil yang telah disediakan oleh BS. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Sumber : indiespot.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita penangkapan Pelaku MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CmONkhpgPR6/