Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut! Tilang menggunakan sistem

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut!

Tilang menggunakan sistem poin akan segera berlaku. Bagi pelanggar yang poinnya sudah tinggi, jangan kaget kalau kepemilikan SIM dicabut.
Korlantas polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi). Poin diberikan seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM. Makin besar pelanggarannya, maka poin yang diberikan juga tak main-main. Kalau akumulasi poin sudah terkumpul banyak, maka SIM terancam dicabut.

Sistem pemberian poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.

Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM ini bukan hal baru. Untuk diketahui, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Kemudian pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.

Sumber : detik.com

Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut!

 Tilang menggunakan sistem poin akan segera berlaku. Bagi pelanggar yang poinnya sudah tinggi, jangan kaget kalau kepemilikan SIM dicabut.
Korlantas polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi). Poin diberikan seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM. Makin besar pelanggarannya, maka poin yang diberikan juga tak main-main. Kalau akumulasi poin sudah terkumpul banyak, maka SIM terancam dicabut.

Sistem pemberian poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,"ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.

Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM ini bukan hal baru. Untuk diketahui, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Kemudian pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita SIM

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C8I_Eq-yHd9/