Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Hati-Hati Takut Disalahkan seperti di Pilpres Komisi

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Hati-Hati Takut Disalahkan seperti di Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut diketahui tengah menuai sorotan karena adanya upaya DPR untuk menganulirnya lewat revisi UU Pilkada.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Afif menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan pihaknya secara prosedur. Pertama yang akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR RI.

“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindaklanjuti (putusan MK) ini,” sambungnya.

Sebab, berdasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengonsultasikan putusan MK kepada DPR RI. Putusan MK saat itu soal syarat usia Capres – Cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pemilu.

“Karena dulu pada Pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Afif menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada DPR RI untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.

“Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.

Sumber : okezone.com

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Hati-Hati Takut Disalahkan seperti di Pilpres

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut diketahui tengah menuai sorotan karena adanya upaya DPR untuk menganulirnya lewat revisi UU Pilkada.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Afif menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan pihaknya secara prosedur. Pertama yang akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR RI.

"Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindaklanjuti (putusan MK) ini," sambungnya.

Sebab, berdasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengonsultasikan putusan MK kepada DPR RI. Putusan MK saat itu soal syarat usia Capres - Cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pemilu.

"Karena dulu pada Pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Afif menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada DPR RI untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.

"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," pungkasnya.

Sumber : okezone.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita KPU MK DPR

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-97TLCyojp/