Tipu 10 Janda Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh, Pria ini Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah

Berita MedanTalk


Seorang pria asal Garut, Jawa Barat ditangkap polisi usai menipu sepuluh janda di Semarang Jawa Tengah melalui aplikasi pencarian jodoh.

Berdasar keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar terdapat enam korban perempuan yang sudah melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Roni alias Jayadi (28), memikat korban dengan rayuan maut dan mengaku bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.

Totalisat ingin meraup keuntungan, tersangka bahkan menyewa mobil untuk meyakinkan korbannya.

Kepada korban, tersangka mengaku meminta uang untuk modal usaha.

Bahkan terdapat salah satu korban yang tertipu hingga 60 juta rupiah.

“Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga 60 juta rupiah, Ungkap Pol Irawan dikutip dari ANTARA, Jumat 10 September 2021.

Dari 10 janda pelaku erhasil mengumpulkan uang dari para korban dengan total 179 juta rupiah.
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kepada masyarakat pihak berwajib dihimbau agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala jenis penipuan

Sumber: antara