Tujuh Pelaku Menganiayaan Wartawan di Sumut Karena Berita Sampah ditangkap Polres Labuhanbatu

MedanTalk

Tujuh Pelaku Menganiayaan Wartawan di Sumut Karena Berita Sampah ditangkap

Polres Labuhanbatu menangkap tujuh pelaku penganiayaan terhadap wartawan bernama Abi Pasaribu (34).

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial AR (24), AH (37), DS (38), AZ (24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Mereka merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena kesal kerap diberitakan.

Salah satu pemberitaan korban terhadap salah satu pelaku AR atau Anjar Ritonga terkait buang sampah sembarangan.

“Pelaku lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di salah satu tempat hiburan, sehingga sehingga menyimpan dendam terhadap korban,” katanya melansir Digtara, Kamis (25/8/2022).

Rusdi mengatakan, otak pelaku penganiayaan korban merupakan ketua OKP setempat.

Ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Sumber: https://sumut.suara.com/read/2022/08/25/163925/tujuh-pelaku-penganiayaan-wartawan-di-sumut-ditangkap

Tujuh Pelaku Menganiayaan Wartawan di Sumut Karena Berita Sampah ditangkap

Polres Labuhanbatu menangkap tujuh pelaku penganiayaan terhadap wartawan bernama Abi Pasaribu (34).

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial AR (24), AH (37), DS (38), AZ (24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Mereka merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena kesal kerap diberitakan.

Salah satu pemberitaan korban terhadap salah satu pelaku AR atau Anjar Ritonga terkait buang sampah sembarangan.

"Pelaku lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di salah satu tempat hiburan, sehingga sehingga menyimpan dendam terhadap korban," katanya melansir Digtara, Kamis (25/8/2022).

Rusdi mengatakan, otak pelaku penganiayaan korban merupakan ketua OKP setempat.

Ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Sumber: https://sumut.suara.com/read/2022/08/25/163925/tujuh-pelaku-penganiayaan-wartawan-di-sumut-ditangkap

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> labuhanbatu sumut penganiayaan wartawan buangsampahsembarangan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ChrpOLWD20f/