Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menerima tunjangan rumah setiap bulan dengan nilai bervariasi antara Rp 19 juta hingga Rp 41 juta.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan No 14 Tahun 2019 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

Wali Kota Medan, Rico Bayu Tri Putra Waas, menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia meminta agar anggota DPRD bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka.

“Tuntutan kami kepada legislatif, yang lebih penting adalah, kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harusnya jadi evaluasi untuk kita semua. Harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Rico Waas usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (8/9/2025).

Rico juga menyampaikan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab untuk mewakili masyarakat.

“Selama ini selalu begini, tapi ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung. Harus bisa ditanggapi,” tambahnya.

Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Medan diberikan setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Ketua DPRD Medan menerima Rp 41.986.750, Wakil Ketua DPRD Medan Rp 28.514.000, dan anggota DPRD Medan Rp 19.698.416,67.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 ini merupakan perubahan dari Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.

Dalam Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya.

Sementara itu, tunjangan lainnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017.

Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak dapat diakses melalui website Pemko Medan.

Sumber: Kompas

Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menerima tunjangan rumah setiap bulan dengan nilai bervariasi antara Rp 19 juta hingga Rp 41 juta.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan No 14 Tahun 2019 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

Wali Kota Medan, Rico Bayu Tri Putra Waas, menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia meminta agar anggota DPRD bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka.

"Tuntutan kami kepada legislatif, yang lebih penting adalah, kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harusnya jadi evaluasi untuk kita semua. Harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakat," ujar Rico Waas usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (8/9/2025).

Rico juga menyampaikan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab untuk mewakili masyarakat.

"Selama ini selalu begini, tapi ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung. Harus bisa ditanggapi," tambahnya.

Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Medan diberikan setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Ketua DPRD Medan menerima Rp 41.986.750, Wakil Ketua DPRD Medan Rp 28.514.000, dan anggota DPRD Medan Rp 19.698.416,67.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 ini merupakan perubahan dari Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.

Dalam Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya.

Sementara itu, tunjangan lainnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017.

Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak dapat diakses melalui website Pemko Medan.

Sumber: Kompas

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> TunjanganRumah DPRDMedan Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DOVfBi8j9bu/