Ungkap Peredaran Sabu-sabu Jaringan Internasional, Polrestabes Medan amankan 4 Warga Tanjung Balai

Berita MedanTalk

Ungkap Peredaran Sabu-sabu Jaringan Internasional, Polrestabes Medan amankan 4 Warga Tanjung Balai

Peredaran sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Kamis, 23 Desember. Dari pengungkapan itu, 4 pelaku yang seluruhnya warga Tanjung Balai diamankan dari tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut menjelaskan identitas keempat pelaku yang diamankan. Keempatnya yakni SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42) dan seluruhnya warga Kota Tanjung Balai.

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku SAS, merupakan pengendali peredaran narkotika dan PS sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.
Kemudian, S dan KA merupakan nahkoda kapal yang menjemput narkotika dari Malaysia di tengah laut.

Kombes Riko menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap pelaku SAS di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya, polisi mendapatkan 9 gram sabu-sabu.

“Tersangka SAS, sudah lama dipantau anggota. Dari hasil interogasi, tersangka SAS merupakan pengendali narkotika di Kota Tanjung Balai,” kata Kombes Riko, Senin, 27 Desember.

Berdasarkan keterangan SAS, tim kemudian membawanya ke sebuah hotel di Kabupaten Asahan. Tanggal 24 Desember, petugas meminta SAS untuk menghubungi jaringannya yaitu pelaku PS yang merupakan gudang penyimpanan narkotika miliknya agar datang ke hotel tersebut.
.
“Saat ditangkap, barang bukti masih dibungkus plastik pengiriman Pos Malaysia,” sambungnya
Selanjutnya, petugas menemukan ada komunikasi antara SAS dengan pelaku S dan KA jika akan ada kiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.

“Kemudian pelaku SAS diminta untuk menghubungi KA dan S untuk datang. Pada pukul 12.00, keduanya datang dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Kombes Riko mengatakan jika keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sementara, Tersangka SAS mengatakan jika ia mendapatkan upah Rp 20 juta perkilo dari penjualan sabu-sabu tersebut.

#Medan #Berita #Penangkapan #MedanTalk

Ungkap Peredaran Sabu-sabu Jaringan Internasional, Polrestabes Medan amankan 4 Warga Tanjung Balai

Peredaran sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Kamis, 23 Desember. Dari pengungkapan itu, 4 pelaku yang seluruhnya warga Tanjung Balai diamankan dari tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut menjelaskan identitas keempat pelaku yang diamankan. Keempatnya yakni SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42) dan seluruhnya warga Kota Tanjung Balai.

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku SAS, merupakan pengendali peredaran narkotika dan PS sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.
Kemudian, S dan KA merupakan nahkoda kapal yang menjemput narkotika dari Malaysia di tengah laut.

Kombes Riko menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap pelaku SAS di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya, polisi mendapatkan 9 gram sabu-sabu.

“Tersangka SAS, sudah lama dipantau anggota. Dari hasil interogasi, tersangka SAS merupakan pengendali narkotika di Kota Tanjung Balai,” kata Kombes Riko, Senin, 27 Desember.

Berdasarkan keterangan SAS, tim kemudian membawanya ke sebuah hotel di Kabupaten Asahan. Tanggal 24 Desember, petugas meminta SAS untuk menghubungi jaringannya yaitu pelaku PS yang merupakan gudang penyimpanan narkotika miliknya agar datang ke hotel tersebut.
.
“Saat ditangkap, barang bukti masih dibungkus plastik pengiriman Pos Malaysia,” sambungnya
Selanjutnya, petugas menemukan ada komunikasi antara SAS dengan pelaku S dan KA jika akan ada kiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.

“Kemudian pelaku SAS diminta untuk menghubungi KA dan S untuk datang. Pada pukul 12.00, keduanya datang dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Kombes Riko mengatakan jika keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sementara, Tersangka SAS mengatakan jika ia mendapatkan upah Rp 20 juta perkilo dari penjualan sabu-sabu tersebut.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita Penangkapan MedanTalk