UU KIA Disahkan, Ibu Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan DPR

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: UU KIA Disahkan, Ibu Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan setelah hampir dua tahun dibahas. Dengan adanya UU ini, ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan yang berbunyi:

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a.cuti melahirkan dengan ketentuan:
paling singkat 3 (tiga) bulan pertama;
dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/ atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Dalam ayat selanjutnya diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan ini bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berikut aturannya:
(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Sumber: Kumparan
.

UU KIA Disahkan, Ibu Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan setelah hampir dua tahun dibahas. Dengan adanya UU ini, ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan yang berbunyi:

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a.cuti melahirkan dengan ketentuan:
paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; 
dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/ atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Dalam ayat selanjutnya diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan ini bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berikut aturannya:
(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Sumber: Kumparan
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> UUKIA CutiMelahirkan DPR Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7y4O-8pUnY/