Berita Medan Talk : UU MD3 Digugat ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Permohonan perkara bernomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh lima warga negara yang meminta agar konstituen dapat memiliki kewenangan memberhentikan Anggota DPR.
Mengutip pada laman MKRI, Pemohon awalnya menguji Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3, namun dialihkan menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d. Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketentuan ini menimbulkan monopoli partai dalam mekanisme recall sehingga kedaulatan rakyat tidak terakomodasi,” kata Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, Kamis (20/11).
Permohonan diajukan oleh lima warga negara, di antaranya Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka menilai pemilih sebagai pihak yang memilih anggota DPR seharusnya juga dapat mengajukan pemberhentian apabila wakilnya di Parlemen, dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.
Menurutnya, pemilih kehilangan daya tawar setelah pemilu, karena tidak memiliki akses untuk memberi sanksi kepada wakil rakyat yang tidak menjalankan amanat. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Hak konstitusional warga negara juga ikut terlanggar, termasuk hak berpartisipasi dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif (Pasal 28C ayat (2)), serta hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).
Menurutnya, partai justru kerap bertindak tanpa dasar hukum yang jelas, baik dalam mempertahankan maupun memberhentikan anggotanya, sehingga menimbulkan kebingungan publik dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya”.
sumber : jawapos
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DRTVTkZkgvb/