Viral Aksi Main Sepatu Roda di Tengah Macet Jakarta, Pelaku Bisa Kena

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral : Viral Aksi Main Sepatu Roda di Tengah Macet Jakarta, Pelaku Bisa Kena Sanksi

Aksi sekelompok pesepatu roda yang meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Rekaman video mereka yang beraksi di antara kendaraan padat beredar luas di media sosial dan menuai kritik karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @info_jabodetabek, video berdurasi singkat itu diunggah akun Rid Move pada Jumat (7/11/2025).

Dalam tayangan tersebut, tampak sejumlah pesepatu roda meluncur bebas di sela-sela mobil yang tengah berhenti akibat kemacetan di kawasan Sudirman.

Beberapa di antaranya bahkan melakukan manuver di dekat kendaraan besar tanpa alat pelindung. Respons warganet pun beragam. Sebagian menganggap aksi tersebut atraktif, namun banyak pula yang mengecam karena dianggap tidak bertanggung jawab dan berisiko tinggi.

Aturan mengenai pengguna kendaraan tidak bermotor telah tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor dengan sengaja menggunakan jalur kendaraan bermotor atau membahayakan pengguna jalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, b, atau c dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000.

Dalam Pasal 122 UU disebutkan, bahwa kendaraan tidak bermotor yang dimaksud, yakni:

a. Membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan berbahaya;
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan
c. Menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Ketentuan ini diterapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki serta pengendara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, dan sepatu roda.

Sumber: Kompas

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Viral Aksi Main Sepatu Roda di Tengah Macet Jakarta, Pelaku Bisa Kena Sanksi

Aksi sekelompok pesepatu roda yang meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Rekaman video mereka yang beraksi di antara kendaraan padat beredar luas di media sosial dan menuai kritik karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @info_jabodetabek, video berdurasi singkat itu diunggah akun Rid Move pada Jumat (7/11/2025).

Dalam tayangan tersebut, tampak sejumlah pesepatu roda meluncur bebas di sela-sela mobil yang tengah berhenti akibat kemacetan di kawasan Sudirman.

Beberapa di antaranya bahkan melakukan manuver di dekat kendaraan besar tanpa alat pelindung. Respons warganet pun beragam. Sebagian menganggap aksi tersebut atraktif, namun banyak pula yang mengecam karena dianggap tidak bertanggung jawab dan berisiko tinggi.

Aturan mengenai pengguna kendaraan tidak bermotor telah tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor dengan sengaja menggunakan jalur kendaraan bermotor atau membahayakan pengguna jalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, b, atau c dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000.

Dalam Pasal 122 UU disebutkan, bahwa kendaraan tidak bermotor yang dimaksud, yakni:

a. Membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan berbahaya; 
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan 
c. Menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Ketentuan ini diterapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki serta pengendara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, dan sepatu roda.

Sumber: Kompas

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> macet sepaturoda jakarta berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DQ4iYeIjEIx/