Viral Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon Sebuah bendera

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita: Viral Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon

Sebuah bendera merah putih berukuran besar dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari Viva Banten, Sabtu 6 Januari 2024. Bendera merah putih itu lebih tepatnya berlokasi di sekitar Hoa Sang Hyang Sirah sebuah lokasi yang dipercaya sangat religius dan mistis.

Bendera merah putih berukuran besar dan penuh corat-coret itu dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andro, “Betul (bendera merah putih), dicoret-coret,”

Selain itu juga, beberapa pihak seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) telah membuat laporan terkait permasalah tersebut ke Polres Pandeglang pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian melihat dari pasal 66 yang tertulis sebagai berikut.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelakunya sudah tertangkap atau belum.

Sumber: Viva

Viral Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon

Sebuah bendera merah putih berukuran besar dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari Viva Banten, Sabtu 6 Januari 2024. Bendera merah putih itu lebih tepatnya berlokasi di sekitar Hoa Sang Hyang Sirah sebuah lokasi yang dipercaya sangat religius dan mistis.

Bendera merah putih berukuran besar dan penuh corat-coret itu dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andro, "Betul (bendera merah putih), dicoret-coret,"

Selain itu juga, beberapa pihak seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) telah membuat laporan terkait permasalah tersebut ke Polres Pandeglang pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian melihat dari pasal 66 yang tertulis sebagai berikut.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelakunya sudah tertangkap atau belum.

Sumber: Viva

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> merahputih ujungkulon berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C1yz7ltvPdb/