Viral Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Minta Maaf: Saya

Medan Talk Viral Video Viral

Video Viral : Viral Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Minta Maaf: Saya Lalai

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung.

Permohonan maaf Zarof Ricar tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).

Zarof akan menghormati apapun keputusan persidangann yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ujar Zarof Ricar.

Ia juga menyampaikan penyesalannya, karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA.

Harapannya setelah adanya perkara ini, dapat menjadikan dirinya sebagai pribadi yang lebih baik.

“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Zarof Ricar.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: kompas

Viral Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Minta Maaf: Saya Lalai

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung.

Permohonan maaf Zarof Ricar tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).

Zarof akan menghormati apapun keputusan persidangann yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ujar Zarof Ricar.

Ia juga menyampaikan penyesalannya, karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA.

Harapannya setelah adanya perkara ini, dapat menjadikan dirinya sebagai pribadi yang lebih baik.

“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Zarof Ricar.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: kompas

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita viral viralreels

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DKvk4gKSUxF/